Minggu, 06 Januari 2013

METODE RISET BAB 3

BAB  III
     TINJAUAN UMUM PERUSAHAAN

3.1  Sejarah Singkat Perusahaan
            Perusahaan didirikan pada tahun 1969 oleh Mandom Coorperation Jepang (tadinya Tancho Co., Ltd) dengan memegang saham senilai 40 % dan City Factory Indonesia yang sahamnya senilai 60 %. Kepemilikan perusahaan telah mengalami beberapa pergantian dalam 20 tahun terakhir, melihat 12 pemegang. Pemegang saham yang terbesar adalah Mandom Coorporation sebanyal 43 %.
            Status perusahaan adalah investasi asing (luar negeri) menurut ketetapan Presiden Republik Indonesia No. B-96/Pres/10/1969 dan keputusan Menteri Industri No. 415/M/SK/X/1969 mengenai pendirian suatu Industri dan izin usaha permanen No. 343/DJA/IUT-.IV/PMA/IX/1984 tanggal 29 September 1984 dan surat keputusan ketua koordinasi investasi No. 33/II/Pma tanggal 13 Desember 1984 dan No. 52/II/PMA/1987 tanggal 18 September 1987.
            Perusahaan didirikan di tanah seluas 32.880 m2 dengan jumlah untuk gedung 18.729.9 m2 yang terdiri dari pabrik, gudang, dan bangunan-bangunan kantor. Produksi komersil pabrik perusahaandi Jakarta Utara dimulai pada bulan April tahun 1971. Pada awalnyaproduk-produk yang dihasilkan adalah minyak rambut dan shampoo. Kapasitas 600.000 lusin unit.
            Produksi perusahaan telah meluas secara cepat atas permintaan konsumen di Indonesia yang berkembang. Perusahaan telah berhasil mengatur perubahan permintaan pasar selama 20 tahun terakhir ini. Perusahaan saat ini telah memproduksi 300 jenis produk yang berbeda dengan jumlah produksi kapasitas tahunan lebih dari 22 juta lusin unit. Perusahaan secara teratur memonitor pasar untuk menentukan kebutuhab akan produk-produk baru. Dua perusahaan agen penanggung jawab yaitu PT. Asia Paramita Indah yang telah terlibat dengan perusahaan sejak pertama berdiri dan PT. Tanesia yang telah terlibat sejak tahun 1977. Perusahaan banyak menghasilkan produk di bawah izin mandom Coorperation Jepang yang membagi penelitian dan teknologi. Kosmetik Pixy merupakan kosmetik local dan tidak diproduksi di Jepang.

3.2  Manajemen dan Pengawasan
            Sesuai dengan pasal dalam Asosiasi perusahaan, perusahaan diatur oleh Dewan Direktur, di bawah pengawasan Dewan Komisaris, di mana anggota-anggotanya dipilih melalui rapat umum pemagang saham. Tanggung jawab dan hak-hak Dewan Direktur dan Dewan Komisaris diatur oleh pasal-pasal Asosiasi perusahaan.
            Susunan Dewan Komisaris dan Dewan Direktur yang terpilih dari rapat pemagang saham yang diadakan pada tanggal 26 Maret 1992 seperti yang telah dinyatakan dalam akte notaries oleh Notaris Abdul Latief No. 64 tanggal 27 Maret 1992 adalah sebagai berikut :
DEWAN KOMISARIS
Presiden Komisaris :
-   Jend. TNI (Purn) Dr. Yoga Soegomo
Komisaris :
-   Ikuo Nishimura
-   Astuti Jean Oudang
-   Motonobu Nishimura
-   Imelda Satiadhi
DEWAN DIREKTUR
Presiden Direktur :
-   Norimoto Asagiri
Wakil Presiden Direktur :
-    Satomi Muto
-   Yasuji Maede
-   Sutan Wilson Suryadi
-   Sutan Uman Suryadi


Direktur :
-   Minoru Fuiji
-   Yoshihiro Tauchitani
-   Ali Susanto
-   Kazuo Tomita
-   Iwan Chandra
-   Indira Sutan

3.3  Sumber Daya Manusia
            Perusahaan menganggap bahwa karyawan merupakan salah satu asset yang paling berharga. Karenanya perusahaan memberikan perhatian lebih terhadap perkembangan dan kesehatan karyawan. Perhatian ini telah memberikan keuntungan karena perusahaan tidak pernah menggunakan kekerasan apapun, pemberhentian kerja, ataupun masalah perselisihan buruh selama 20 tahun.
Perusahaan memperkerjakan sebanyak 2000 karyawan, di mana banyak karyawan senior yang telah mempunyai 15 tahun lebih pengalaman kerja dengan perusahaan. Sebelas orang atau 0,55 % karyawan adalah orang asing

3.4  Serikat Buruh
            Serikat buruh Perusahaan dibentuk pada tahun 1978. Struktur anggota komite serikat buruh pada tahun 1990-1993 diakui oleh Dewan Pengawas Serikat Kerja Seluruh Indonesia Jakarta Utara dengan surat No. 338/A/DPC SPSI/JKT UT/XII/90 tanggal 05 Desember 1990. Pada saat ini, 1100 karyawan terdaftar sebagai anggota serikat.
            Persetujuan kolektif buruh pertama kali ditandatangani oleh Dewan Direktur perusahaan dan Serikat Kerja Farmasi Kimia cabang PT. Tancho Indonesia pada tanggal 22 Maret 1983. Persetujuan kolektif buruh kedua diputuskan tanggal 02 Juli 1986 dan nama Serikat Buruh diubah menjadi Serikat Pekerja Seluruh Indobesia (SPSI) cabang PT. Tancho Indonesia. Kata persetujuan buruh diperpanjang pada tahun 1989 dan terakhir 1992.

3.5  Koperasi Karyawan
            Koperasi keryawan didirikan dan disyahkan dengan surat dari kantor daerah Jakarta dari Departemen Koperasi No. 38/B.L.K/1984 tanggal 12 Juni 1984. Koperasi ini dikelola oleh tujuh karyawan dan mempunyai 950 anggota.

3.6  Latihan dan Perkembangan
Prioritas panjang perusahaan adalah memperbaiki kualitas dan keahlian karyawan dalam mengembangkan perusahaan. Program latihan diadakan di seluruh tempat dan semua tingkat karyawan untuk memperbaiki kualitas dan kemampuan tiap-tiap personil. Program pelatihan diadakan di dalam ruangan dan karyawan dari semuatingkat wajib menghadiri seminar untuk mereka. Sejak 1991, perusahaan telah mengirim lebih dari 30 orang ke Grup Mandom Coorperation da Asia untuk program-program pelatihan.

3.7  Kesejahteraan Karyawan
Paket pemberian upah termasuk untuk lebaran dan bonus tahun baru disediakan. Karyawanbisa menggunakan fasilitas Mesjid yang lengkap di perusahaan. Sebagai tambahan kantin, klinik dan sarana olahraga serta fasilitas rekreasi disediakan untuk digunakan oleh karyawan. Perusahaan menyediakan menyediakan perumahan dan pinjaman untuk jangka pendek, asuransi ASTEK, beasiswa, sumbangan untuk biaya pwngobatan, dan pemberian upah pengunduran diri kepada setiap karyawan yang memenuhi syarat. Perusahaan menyediakan pinjaman uang untuk rumah 92 karyawan dengan jumlah total pinjaman Rp. 752.000.000,- Pinjaman untuk sekolah dan keperluan lain sebesar Rp. 40.600.000,-

3.8  Dana Pensiun
            Perusahaan telah mengatur dana pensiun bagi karyawan. Dana pensiun ditetapkan tanggal 30 Juli 1991 oleh akte Notaris Abdul Latief  No. 13 dan telah terdaftar di Pengadilan daerah Jakarta Utara tanggal 06 Agustus 1991 dengan No. 35/Leg/1991.
3.9  Perseroan Secara Singkat
            Tanggal Pendirian :    
-   05 Nopember 1969
            Awal Kegiatan Produksi Konersial :
-   16 April 1971
Terdaftar pada Bursa Efek Jakarta :
-   30 September 1993
Manajemen Perseroan :
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris                 : Wilson Suryadi Sutan
Komisaris                               : Motonobu Nishimura
Komisaris Independen           :  Harjono Lie
Komisaris Independen           : Hernaka Markana
Direksi
Presiden Direktur                   : Mitsuhiro Yamashita
Wakil Presiden Direktur         : Humala Panggabean
Direktur                                  : Norimoto asagiri
Direktur                                  : Sastra Wijaya
Direktur                                  : Soeharto
Direktur                                  : Dulawi Wirahadi
Direktur                                  : Sudirman Lee
Direktur                                  : Yasuji Maeda
Direktur                                  : Yoshihiro Tsuchitani
Direktur                                  : Katsunori Takeda





Tidak ada komentar:

Posting Komentar