HAK ASASI MANUSIA
Ketika
kalian mempelajari mengenai nilai, norma yang berlaku dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara tentunya kalian masih ingat bahwa hak
asasi manusia (HAM) merupakan nilai dan norma yang sangat penting bagi
kehidupan manusia di dunia ini. Dengan adanya perlindungan dan penegakan HAM,
maka kehidupan manusia yang beradab dan sejahtera dapat diwujudkan.
Manusia
adalah mahkluk ciptaan Tuhan yang paling mulia, dan mempunyai derajat yang
luhur sebagai manusia, mempunyai budi dan karsa yang merdeka sendiri. Semua
manusia sebagai manusia memiliki martabat dan derajat yang sama, dan memiliki
hak-hak yang sama pula. Derajat manusia yang luhur berasal dari Tuhan yang
menciptakannya. Dengan demikian semua manusia bebas mengembangkan dirinya
sesuai dengan budinya yang sehat. Sebagai mahkluk ciptaan Tuhan, semua manusia
memiliki hak-hak yang sama sebagai manusia. Hak-hak yang sama sebagai manusia
inilah yang sering disebut hak asasi manusia. Hak asasi manusia berarti hak-hak
yang melekat pada manusia berdasarkan kodratnya, maksudnya hak-hak yang
dimiliki manusia sebagai manusia. Hak asasi manusia (HAM) adalah hakhak dasar
yang dimiliki manusia sebagai manusia yang berasal dari Tuhan, dan tidak dapat
diganggu gugat oleh siapapun.
Dengan
mendasarkan pada pengertian HAM di atas, maka HAM memiliki landasan utama,
yaitu:
1.
Landasan langsung yang pertama, yaitu kodrat manusia;
2.
Landasan kedua yang lebih dalam, yaitu Tuhan yang menciptakan manusia.
HAM pada
hakekatnya merupakan hak-hak fundamental yang melekat pada kodrat manusia
sendiri, yaitu hak-hak yang paling dasar dari aspek-aspek kodrat manusia
sebagai manusia. Setiap manusia adalah ciptaan yang luhur dari Tuhan Yang Maha
Esa. Setiap manusia harus dapat mengembangkan dirinya sedemikian rupa sehingga
ia harus berkembang secara leluasa. Pengembangan diri sebagai manusia
dipertanggung-jawabkan kepada Tuhan sebagai asal dan tujuan hidup manusia.
Semua hak yang berakar dalam kodratnya sebagai manusia adalah hak-hak yang
lahir bersama dengan keberadaan manusia itu sendiri. Dengan demikian hak-hak
ini adalah universal atau berlaku di manapun di dunia ini. Di mana ada manusia
di situ ada HAM dan harus dijunjung tinggi oleh siapapun tanpa kecuali. HAM
tidak tergantung dari pengakuan orang lain, tidak tergantung dari pengakuan
mesyarakat atau negara. Manusia memperoleh hak-hak asasi itu langsung dari
Tuhan sendiri karena kodratnya (secundum suam naturam). Penindasan terhadap HAM
bertentangan dengan keadilan dan kemanusiaan, sebab prinsip dasar keadilan dan
kemanusiaan adalah bahwa semua manusia memiliki martabat yang sama dengan
hak-hak dan kewajibankewajiban yang sama. Oleh karenanya, setiap manusia dan
setiap negara di dunia wajib mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia
(HAM) tanpa kecuali. Penindasan terhadap HAM berarti pelanggaran terhadap HAM.
Pengakuan oleh
orang-orang lain maupun oleh negara ataupun agama tidaklah membuat adanya HAM
itu. Demikian pula orang-orang lain, negara dan agama tidaklah dapat
menghilangkan atau menghapuskan adanya HAM. Setiap manusia, setiap negara di
manapun, kapanpun wajib mengakui dan menjunjung tinggi HAM sebagai hak-hak
fundamental atau hak-hak dasar. Penindasan terhadap HAM adalah bertentangan
dengan keadilan dan kemanusiaan. Untuk mempertegas hakekat dan pengertian HAM
di atas dikuatkanlah dengan landasan hukum HAM sebagaimana dikemukakan dalam
ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia bahwa hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada
hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan
anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara,
hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat
dan martabat manusia
Deklarasi HAM internasional
Deklarasi tersebut merupakan dokumen tertulis pertama tentang HAM yang diterima semua bangsa. Karena itu, majelis umum PBB menyebut deklarasi HAM Universal 1948 sebagai pencapaian standar bersama bagi semua orang dan bangsa.
Disebut sebagai dokumen tertulis pertama tentang HAM yang berlaku universal, karena, banyak dokumen tertulis mengenai HAM lahir sebelum deklarasi ini, namun dokumen-dokumen tersebut tidak pernah dimufakati oleh semua bangsa sebagai dokumen HAM yang bersifat universal.
Deklarasi Hak Asasi Manusia (HAM) atau Universal Independent of Human Righ dicetuskan pada tanggal 10 Desember 1948. Deklarasi tersebut dilatarbelakangi oleh usainya perang dunia II dan banyaknya negara-negara di Asia dan Afrika merdeka dan bergabung dalam United Nation of Organization ( UNO )atau Perserikatan Bangsa-Bangsa ( PBB ), yang tujuan awalnya adalah untuk mencegah terjadinya perang dunia kembali.
Deklarasi tersebut merupakan dokumen tertulis pertama tentang HAM yang diterima semua bangsa. Karena itu, majelis umum PBB menyebut deklarasi HAM Universal 1948 sebagai pencapaian standar bersama bagi semua orang dan bangsa.
Disebut sebagai dokumen tertulis pertama tentang HAM yang berlaku universal, karena, banyak dokumen tertulis mengenai HAM lahir sebelum deklarasi ini, namun dokumen-dokumen tersebut tidak pernah dimufakati oleh semua bangsa sebagai dokumen HAM yang bersifat universal.
Deklarasi Hak Asasi Manusia (HAM) atau Universal Independent of Human Righ dicetuskan pada tanggal 10 Desember 1948. Deklarasi tersebut dilatarbelakangi oleh usainya perang dunia II dan banyaknya negara-negara di Asia dan Afrika merdeka dan bergabung dalam United Nation of Organization ( UNO )atau Perserikatan Bangsa-Bangsa ( PBB ), yang tujuan awalnya adalah untuk mencegah terjadinya perang dunia kembali.
Pelaksanaan Perlindungan Hak Asasi
Manusia di Indonesia
Dalam perjalanan sejarah kenegaraan
Indonesia pelaksanaan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusisa di Indonesia
mengalami kemajuan, antara lain sejak kekuasaan rezim Soeharto telah dibentuk KOMNAS
HAM walaupun pada kenyataan pelaksanaannya tidak optimal.
Dalam proses reformasi dewasa ini
terutama akan perlindungan hak-hak asasi manusia semakin kuat bahkan merupakan
tema sentral. Oleh karena itu jaminan hak hak asasi manusia sebagaimana
terkandung dalam UUD 1945 menjadi semakin efektif terutama dengan diwujudkannya
UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
http://asefts63.wordpress.com/materi-pelajaran/pkn-kls-7/perlindungan-dan-penegakan-hak-asasi-manusia/
http://wonkdermayu.wordpress.com/artikel/penjabaran-hak-azasi-manusia-dalam-uud-1945/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar