Utilitarianisme
merujuk kepada idea atau fahaman etika
normatif yang menilai sesuatu tindakan berasaskan tujuan untuk
memaksimumkan tahap kegunaan, yang ditakrifkan sebagai peningkatan kebahagian
dan pengurangan penderitaan. Utilitarianisme klasik sebagaiman yang
diperjuangkan Jeremy Bentham dan John Stuart
Mill berasaskan hedonisme.
Kini utilitarianisme secara
amnya ditakrif sebagai sejenis unsur
konsequentialisme,
walaupun ketika
Anscombe mula menggunakan
terma tersebut untuk membezakan antara "utilitarianisme lama" dan
konsequentialisme. Berdasarkan utilitarianisme nilai moral sesuatu tindakan
hanya ditentukan melalui akibat atau kesan yang terhasil, walaupun terdapat
pandangan berbeza tentang pertimbangan yang harus diutarakan pada kesan sebenar,
kesan jangkaan dan kesan yang ditujukan. Dalam
Cebisan sesebuah kerajaan (
A Fragment on Government), Bentham berkata, "kebahagian
untuk semua pada tahap tertinggi ialah ukur untuk menilai baik atau buruk"
dan menghuraikan tarikfan ini sebagai
axiom.
Dengan prinsip kegunaan
dimaksudkan prinsip yang menjadikan kegunaan sebagai tolok ukur pokok untuk
menilai dan mengambil keputusan apakah suatu tindakan itu secara moral dapat
dibenarkan atau tidak. Tindakan yang secara moral benar adalah tindakan yang
berguna. Suatu tindakan dinilai berguna kalau akibat tindakan tersebut, secara
keseluruhan, dengan memperhitungkan semua phak yang terlibat dan tanpa
membezakan, membawa akibat baik berupa
kegembiraan atau
kebahagiaaan yang semakin besar bagi
semakin banyak orang.
Utilitarianisme dikembangkan
oleh Jeremy Bentham (1784 – 1832). Dalam ajarannya Ultilitarianisme itu pada
intinya adalah “ Bagaimana menilai baik atau buruknya kebijaksanaan sospol,
ekonomi dan legal secara moral” (bagaimana menilai kebijakan public yang
memberikan dampak baik bagi sebanyak mungkin orang secara moral).
Etika Ultilitarianisme,
kebijaksanaan dan kegiatan bisnis sama – sama bersifat teologis. Artinya
keduanya selalu mengacu pada tujuan dan mendasar pada baik atau buruknya suatu
keputusan.
Keputusan Etis = Utilitarianisme
Keputusan Bisnis = Kebijakan
Bisnis
Ada dua kemungkinan dalam menentukan kebijakaan publik yaitu kemungkinan
diterima oleh sebagian kalangan atau menerima kutukan dari sekelompok orang
atas ketidaksukaan atas kebijakan yang dibuat.
Bentham menemukan dasar yang
paling objektif dalam menentukan kebijakan umum atau publik yaitu : apakah
kebijakan atau suatu tindakan tertentu dapat memberikan manfaat atau hasil yang
berguna atau bahkan sebaliknya memberi kerugian untuk orang – orang tertentu.
1.Kriteria dan Prinsip Utilitarianisme
Ada tiga kriteria objektif
dijadikan dasar objektif sekaligus norma untuk menilai kebijaksanaan atau
tindakan.
a.Manfaat : bahwa kebijkaan atau
tindakan tertentu dapat mandatangkan manfaat atau kegunaan tertentu.
b.Manfaat terbesar : sama halnya seperti yang di atas, mendatangkan manfaat
yang lebih besar dalam situasi yang lebih besar. Tujuannya meminimisasikan
kerugian sekecil mungkin.
c.Pertanyaan mengenai menfaat : manfatnya untuk siapa? Saya, dia, mereka atau
kita.
Kriteria yang sekaligus menjadi pegangan objektif etika Utilitarianisme adalah
manfaat terbesar bagi sebanyak mungkin orang.
Dengan kata lain, kebijakan atau
tindakan yang baik dan tepat dari segi etis menurut Utilitarianisme adalah
kebijakan atau tindakan yang membawa manfaat terbesar bagi sebanyak mungkin
orang atau tindakan yang memberika kerugian bagi sekecil orang / kelompok
tertentu.
Atas dasar ketiga Kriteria tersebut, etika Utilitarianisme memiliki tiga
pegangan yaitu :
1.Tindakan yang baik dan tepat
secara moral
2.Tindakan yang bermanfaat besar
3.Manfaat yang paling besar
untuk paling banyak orang.
Dari ketiga prinsip di atas dapat dirumuskan sebagai berikut :
“ bertindaklah sedemikian rupa,
sehingga tindakan itu mendatangkan keuntungan sebesar mungkin bagi sebanyak
orang mungkin”.
2.Nilai positif etika
ultilitarinisme
Etika ultilitarinisme tidak
memaksakn sesuatu yang asing pada kita. Etika ini justru mensistematisasikan
dan memformulasikan secara jelas apa yang menurut penganutnya dilakukan oleh
kita sehari–hari.
Etika ini sesungguhnya mengambarkan apa yang sesungguhnya dilakukan oleh orang
secara rasional dalam mengambil keputusan dalam hidup, khususnya dalam haal
morl dn juga bisnis.
Nilai positif etika ultilitarinisme adalah
a.Rasionlitasnya. Prinsip moral
yang diajukan oleh etika ultilitarinisme tidak didasarakan pada aturan – aturan
kaku yang mungkin tidak kita pahami.
b.Universalitas. Mengutamakan
manfaat atau akibat baik dari suatu tindakan bagi banyak orang yang melakukan
tindakan itu.
Dasar pemikirannya adalah bahwa
kepentingan orang sama bobotnya. Artinya yang baik bagi saya, yang baik juga
bagi orang lain.
Will Kymlicka, menegaskan bahwa
etika ultilitarinisme mempunyai 2 daya tarik yaitu :
a.etika ultilitarinisme sejalan dengan instuisi moral semua manusia bahwa
kesejahterahan manusi adalah yang paling pokok bagi etika dan moralitas
b.etika ultilitarinisme sejalan dengan instuisi kita bahwa semua kaidah moral
dan tujuan tindakan manusia harus dipertimbangkan, dinilai dn diuji berdsarkan
akibatnya bagi kesejahterahan manusia.
3.etika ultilitarinisme sebagai proses dan standar penilaian
Etika ultilitarinisme juga
dipakai sebagai standar penilaian bagi tindakan atau kebijakan yang telah
dilakukan. Keriteria – keriteria di atas dipakai sebagai penilai untuk
mengetahui apakah tindakan atau kebijakan itu baik atau tidk untuk dijalankan.
Yang paling pokok adalah tindakan atau kebijakan yng telah terjadi berdasarkan
akibat dan konsekuensinya yaitu sejauh mana ia menghasilkan hasil terbaik bagi
banyak orang.
Sebagai penilaian atas tindakan
atau kebijakasanaan yang sudah terjadi, criteria etika ultilitarinisme dapat
juga sekligus berfungsi sebagai sasaran atau tujuan ketika kebijaksanaan atau
program tertentu yng telah dijalankan itu akan direvisi.
4.Analisis keuntungan dan
kerugian
Etika ultilitarinisme sangat
cocok dipakai untuk membuat perencanaan dan evaluasi bagi tindakan atau
kebijakan yang berkaitan dengan orang banyak. Dipakai secara sadar atau tidaak
sadar dalam bidang ekonomi, social, politik yang menyangkut kepentinagan orang
banyak.
5.Kelemahan etika ultilitarinisme
a.Manfaat merupakan sebuah
konsep yang begitu luas sehingga dalam praktiknya malah menimbulkan kesulitan
yang tidak sedikit. Kaarena manfaat manusia berbeda yang 1 dengan yanag
lainnya.
b.Persoalan klasik yang lebih filosofis adalag
bahwa etika ultilitarinisme tidak pernaah menganggap serius suatu tindakan pada
dirinya sendiri dan hanya memperhatikan nilai dari suatu tindakan sejauh kaitan
dengan akibatnya. Padahal, sangat mungkin terjadi suatu tindaakan pada dasarnya
tidak baik, tetapi ternyata mendatangkan keuntungan atau manfaat
c. etika ultilitarinisme tidk pernah menganggap serius kemauan atau motivasi
baik seseorang
d. variable yang dinilai tidaak semuanya bisa
dikuantifikasi. Karena itu sulit mengukur dan membandingkan keuntungan dan
kerugian hanya berdasarkan variable yang ada.
e. Kesulitan dalam menentukan
prioritas mana yang paling diutamakan.
f. Bahwa etika ultilitarinisme
membenarkan hak kelompok minoritas tertentu dikorbankan demi kepentingn
mayoritas. Yang artinya etika ultilitarinisme membenarkan penindasan dan
ketidakadilan demi manfaat yang lebih bagi sekelompok orang.
6.Jalan keluar
Para filsuf yang menganut etika
ultilitarianisme antara lain menaanggapi kritik tas kelemahan = kelemahan etika
ini dengan membuat perbedaan antara ultilitarianisme aturan dan
ultilitarianisme tindakan.
Itu berarti bukanlah suatu
tindakan medapatkan manfaat terbesar bagi banyak orang tetapi yang pertama kali
ditanyakan adalah apakah tindakan itu sesuai dengan aturan moral yang harus
diikuti oleh semua orang. Jadi dalam hal ini suatu tindakan dapat dilakukan
jika dapat memenhuni atau sesuai dengan aturan moral yang berlaku lalu dari
situ baru kita dapat tentukan apakah tindakan tersebut dapat mendatangkan
manfaat bagi sebesar mungkin orang.
Dengan cara ini kita bisa mempertimbangkan secaraa serius semua hak dan
kepentingan semua pihak terkait secara sama tanpa memihak, termasuk hak dan
kepentingan kita (contohnya perusahaan). Dengan demikiaan pada akhirnya kita
bis sampai pada jalan keluar yang dapat dianggap paling maksimal menampung
kepentingan semua pihak yang terkait dan memuaskan semua pihak, walaupun bukan
yang paling sempurna.
Inti dari etika ultilitarianisme
adalah harapan agar kebijaksanaan atau tindakan bisnis apa pun dan dari
peusahaan manapun akan bermanfaat bagi semua pihak yang terkait yang
berkepentingan, terutama dalam jangka panjang. Tetapi kalau ini tidak
memungkinkan, dimana ada pihak yang dikorbankan.
Etika
Utilitarianisme dalam Bisnis (Monopoli PT. PLN)
Etika Utilitarianisme adalah tentang bagaimana menilai baik
buruknya suatu kebijaksanaan sosial politik, ekonomi dan legal secara moral.
Dalam etika utilitarianisme, manfaat dan kerugian selalu dikaitkan dengan
semua orang yang terkait, sehingga analisis keuntungan dan kerugian tidak lagi
semata-mata tertuju langsung pada keuntungan bagi perusahaan.
Utilitarianisme bisnis adalah etis, apabila
kegiatan yang dilakukannya menghasilkan manfaat yang sebesar-besarnya pada
masyarakat, jadi tindakan bisnis yang baik adalah bisnis yang
menghasilkan berbagai hal yang baik, bukan menghasilkan kerugian. Proses
bisnis agar selalu memperoleh keuntungan daripada kerugian. Keuntungan dan
kerugian tidak hanya mengenai finansial, tapi juga mengenai aspek-aspek moral
seperti mempertimbangkan hak dan kepentingan konsumen dalam bisnis.
Tapi banyak kesulitan dalam penerapan
Utilitarianisme yang mengutamakan kepentingan masyarakat luas sehingga dalam
praktek bisnis sesungguhnya dapat menimbulkan kesulitan bagi pelaku
bisnis.Contoh kasusnya seperti usaha PT. PLN.
Usaha PT. PLN termasuk kedalam jenis monopoli murni ditunjukkan karena PT.
PLN merupakan penjual atau produsen tunggal,
memiliki produk yang unik dan tanpa barang pengganti yang dekat, serta
kemampuannya untuk menerapkan harga berapapun yang mereka kehendaki. Dikarenakan PT. PLN memonopoli kelistrikan nasional, kebutuhan listrik masyarakat sangat bergantung pada PT. PLN, tetapi PT. PLN sendiri tidak
mampu secara merata dan adil memenuhi kebutuhan listrik masyarakat. Hal ini
ditunjukkan dengan banyaknya daerah-daerah yang kebutuhan listriknya belum
terpenuhi dan juga sering terjadi pemadaman listrik secara sepihak.
Kejadian ini menyebabkan bagi masyarakat, dan investor menjadi enggan untuk
berinvestasi.
PT. Perusahaan Listrik Negara Persero) sesungguhnya mempunyai
tujuan yang baik, yaitu bertujuan untuk memenuhi kebutuhan listrik
nasional tetapi dengan perbuatan atau tindakan yang baik, karena PT. PLN belum mampu memenuhi kebutuhan
listrik secara adil dan merata serta PT PLN yang melakukan monopoli sehingga
kebutuhan masyarakat akan listrik sangat bergantung pada PLN. Jadi menurut
teori etika utilitaritas ini tidak etis dalam menjalankan kegiatan usaha
bisnis.
SUMBER :